Jika terjadi kusuik (sengketa-perkara) di Minangkabau, baik antara orang sekaum atau antar kaum/suku, maka untuk mengajukan gugatan ke panga...
Jika terjadi kusuik (sengketa-perkara) di Minangkabau, baik antara orang sekaum atau antar kaum/suku, maka untuk mengajukan gugatan ke pangadilan adat harus memenuhi rukun dan syarat sebagaimana yang ditentukan oleh adat. Kalau tidak memenuhi rukun/sayarat tersebut, maka sengketa tersebut belum bisa diproses oleh Kerapatan Adat Nagari. Rukun Dakwa tersebut ada 4 (empat) macam yaitu :
- Ada Muda’i (Penggugat)
- Ada Muda’alah (Tergugat)
- Ada Muda’aliah (Objek yang disengketakan)
- Ada Kalimat yang dinyatakan (lafas yang jelas)
Jika belum terpenuhi keempat syarat tersebut maka dakwa (gugatan) tersebut belum dapat dinyatakan (diterima) oleh majelis hakim.
Jenis Kusuik (Sengketa-Perkara)
Sengketa/perkara / perselisihan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, baik dilingkungan kaum atau suku maupun nagari, dalam bahasa adat dinamakan “kusuik”. Kusuik tersebut menurut adat ada 4 macamnya sesuai dengan katentuan alam takambang jadi guru. Macam kusuik itu yaitu :- Kusuik bulu Ayam
- Kusuik banang
- Kusuik rambuik
- Kusuik sarang tampuo
Cara Penyelesaian Kusuik/Sengketa
Untuk dapat menyelesaikan sengketa (perkara) atau kusuik tersebut ada pula 4 macam caranya yaitu :- Kalau kusuik bulu ayam, maka paruah manyalasaikan
- Kalau kusuik banang, dicari ujuang jo pangkanyo
- Kalau kusuik rambuik, dicari minyak jo sikek
- Kalau kusuik sarang tampuo, api yang bisa manyudahi / manyalasaikannyo.
Nah itulah bagaimana jika terjadi sengketa di Minangkabau. Mulai dari Mendakwa harus ada syarat mutlak yang haru dipenuhi. Kemudian juga jenis jenis sengketa dan cara penyelesaiaanya.
Agiah Komen Gai La Sanak