ARTI BENTUK LOGO PROVINSI SUMBAR: Bentuk perisai persegi lima: melambangkan bahwa Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan salah satu dar...
ARTI BENTUK LOGO PROVINSI SUMBAR:
Bentuk perisai persegi lima: melambangkan bahwa Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan salah satu dari daerah-daerah provinsi dalam lingkungan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Rumah Gadang/Balai Adat adalah tempat mufakat atau tempat lahirnya filsafat alam pikiran Minangkabau yang mashur, demokrasi menurut alur dan patut sebagai lambang konsekwen melaksanakan demokrasi.
[post_ads]
Atap Masjid Bertingkat Tiga dan Bergonjong Satu: melambangkan salah satu dari bentuk rumah ibadah yang khas menurut arsitektur alam Minangkabau Asli, yang melambangkan agama Islam sebagai salah satu agama yang pada umumnya dipeluk masyarakat.
Bintang Segi Lima: melukiskan nur/cahaya dari pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atap Rumah Gadang/Balai Adat Minangkabau Tajam dan Runcing ke Atas: merupakan gaya pergas yang tangkas dalam seni bangunan khas alam Minangkabau yang melambangkan sifat rakyatnya yang dinamis, bekerja keras dan bercita-cita luhur untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Empat Buah Gonjong Rumah Adat/Balai Adat dan sebuah Gonjong Masjid yang menjulang tinggi keangkasa: melambangkan keluhuran sejarah Minangkabau dari zaman ke zaman dalam semboyan kata "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah".
Gelombang Air Laut adalah suatu lambang dinamika dari masyarakat Minangkabau.
[post_ads_2]
ARTI MOTTO
"Tuah Sakato" berarti sepakat untuk melaksanakn hasil mufakat/musyawarah dan sebagai slogan kata (tanda kebesaran) yang terkandung dalam peribahasa Indonesia "Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh".
ARTI WARNA
Warna dalam lambang ini berarti/bermakna:
- Putih berarti suci.
- Merah Jingga berarti berani.
- Kuning Emas berarti agung.
- Hitam Pekat berarti abadi, ulet/tahan tapo.
- Hijau cerah berarti harapan masa depan.
Bentuk perisai persegi lima: melambangkan bahwa Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan salah satu dari daerah-daerah provinsi dalam lingkungan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Rumah Gadang/Balai Adat adalah tempat mufakat atau tempat lahirnya filsafat alam pikiran Minangkabau yang mashur, demokrasi menurut alur dan patut sebagai lambang konsekwen melaksanakan demokrasi.
[post_ads]
Atap Masjid Bertingkat Tiga dan Bergonjong Satu: melambangkan salah satu dari bentuk rumah ibadah yang khas menurut arsitektur alam Minangkabau Asli, yang melambangkan agama Islam sebagai salah satu agama yang pada umumnya dipeluk masyarakat.
Bintang Segi Lima: melukiskan nur/cahaya dari pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atap Rumah Gadang/Balai Adat Minangkabau Tajam dan Runcing ke Atas: merupakan gaya pergas yang tangkas dalam seni bangunan khas alam Minangkabau yang melambangkan sifat rakyatnya yang dinamis, bekerja keras dan bercita-cita luhur untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Empat Buah Gonjong Rumah Adat/Balai Adat dan sebuah Gonjong Masjid yang menjulang tinggi keangkasa: melambangkan keluhuran sejarah Minangkabau dari zaman ke zaman dalam semboyan kata "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah".
Gelombang Air Laut adalah suatu lambang dinamika dari masyarakat Minangkabau.
[post_ads_2]
ARTI MOTTO
"Tuah Sakato" berarti sepakat untuk melaksanakn hasil mufakat/musyawarah dan sebagai slogan kata (tanda kebesaran) yang terkandung dalam peribahasa Indonesia "Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh".
ARTI WARNA
Warna dalam lambang ini berarti/bermakna:
- Putih berarti suci.
- Merah Jingga berarti berani.
- Kuning Emas berarti agung.
- Hitam Pekat berarti abadi, ulet/tahan tapo.
- Hijau cerah berarti harapan masa depan.
Agiah Komen Gai La Sanak