Sungai Pua atau juga kadang dieja dalam bahasa Indonesia, Sungai Puar adalah sebuah nagari di kaki gunung Marapi, Sumatera Barat. Sungai pua...
Sungai Pua atau juga kadang dieja dalam bahasa Indonesia, Sungai Puar adalah sebuah nagari di kaki gunung Marapi, Sumatera Barat. Sungai pua juga dikenal sebagai kecamatan dengan lingkup beberapa nagari sekitarnya seperti Sariak.
Namun, berikut akan dibahas mengenai tata cara dan prosedur Baralek (pesta perkawinan) di Sungai Pua dalam konteks nagari Sungai Pua.
Di Nagari Sungai Pua, proses perkawinan dimulai dengan peminangan. Di dalam proses peminangan antara 2 (dua) keluarga ada yang dikenal dengan istilah Uang Adat yaitu uang yang
diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan dan ada istilah Uang Pambali yaitu uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada orang yang ikut dalam proses peminangan.
Bisa saja yang akan melangsungkan pernikahan itu adalah seorang Niniak Mamak/Pangulu/Haji atau Hajah dan juga bisa seorang anak kamanakan mudo matah dimana ada perbedaan adat istiadat yang diterapkan terhadap mereka pada saat melakukan
perkawinan.
Bagi Anak kamanakan, besarnya uang adat adalah SAPULUAH AMEH TANGAH.
TIGO AMEH (Sapuluah ameh disabuik Tambang, Tangah 3 Ameh disahuik Tali) total jumlah 12 satangah ameh.
Kebiasaan yang berlaku saat Uang Adat diletakkan pada saat peminangan, oleh pihak perempuan tersebut yang diambil adalah TAMBANG dan yang dikembalikan adalah TAL1.
Aliman dari 1 Ameh di dalam Nagari Sungai Pua yaitu 1 Ameli : Rp 1.000,- (Seribu Rupiah); di luar Nagari Sungai Pua 1 Ameh : Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Namun, berikut akan dibahas mengenai tata cara dan prosedur Baralek (pesta perkawinan) di Sungai Pua dalam konteks nagari Sungai Pua.
Di Nagari Sungai Pua, proses perkawinan dimulai dengan peminangan. Di dalam proses peminangan antara 2 (dua) keluarga ada yang dikenal dengan istilah Uang Adat yaitu uang yang
diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan dan ada istilah Uang Pambali yaitu uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada orang yang ikut dalam proses peminangan.
Bisa saja yang akan melangsungkan pernikahan itu adalah seorang Niniak Mamak/Pangulu/Haji atau Hajah dan juga bisa seorang anak kamanakan mudo matah dimana ada perbedaan adat istiadat yang diterapkan terhadap mereka pada saat melakukan
perkawinan.
Uang Adat
Bagi seorang Niniak Mamak/Pangulu/Haji, besarnya uang adat adolah SATAH1A SAPAO (SATAHIA = 16 Ameh yang dinamakan dengan TAMBANG, dan SAPAO = 4 Ameh yang dinamakan dengan TAL1) total jumlah adalah 20 Ameh.Bagi Anak kamanakan, besarnya uang adat adalah SAPULUAH AMEH TANGAH.
TIGO AMEH (Sapuluah ameh disabuik Tambang, Tangah 3 Ameh disahuik Tali) total jumlah 12 satangah ameh.
Kebiasaan yang berlaku saat Uang Adat diletakkan pada saat peminangan, oleh pihak perempuan tersebut yang diambil adalah TAMBANG dan yang dikembalikan adalah TAL1.
Aliman dari 1 Ameh di dalam Nagari Sungai Pua yaitu 1 Ameli : Rp 1.000,- (Seribu Rupiah); di luar Nagari Sungai Pua 1 Ameh : Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Uang Pambali
Bila yang akan menikah adalah seorang niniak mamak/panghulu/haji maka besarnya yang pambali keseluruhan adalah Rp 200.000 (dua ratus ribu).
Bila seorang yang akan menikah adalah seorang anak kemenakan nan mudo matah, maka besarnya uang pambali adalah Rp 150.000,- (seratus lima puluah ribu rupiah).
Uang Tuntun Parun dan Pasumandan
Uang tuntun parun dan pasuimanda ini diberikan oleh pihak laki laki ke pihak perempuan pada malam kedua, adalah sebanyak: Besarnya uang iniRp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kemudian ditambah dengan uang balanjo ka dapua sebesar Rp 600.000,-. : Lanjutkan Membaca Tahapan Tahapan Proses Perkawinan dalam Kanagarian Sungai Pua
Agiah Komen Gai La Sanak